Bandung (ANTARA News) -  10 karya Maestro Tari Jaipong Asal Jawa Barat Gugum Gumbira didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

"HaKI itu  sedang kami proses hak ciptanya ke Kemenkumham, kemudian 10 karya Kang Gugum kita daftarkan hak patennya. Kemudian saat ini sedang proses," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai membuka Kegiatan Pasanggiri Sanglingan Bentang Jaipongan Jugala Raya Tahun 2016, di Bandung, Selasa.

Ia menegaskan pendaftaran 10 tari jaipong karya Kang Gugum Gumbira tersebut juga untuk menghindari klaim dari pihak lain.

"Jadi tujuannya pelestarian, kepemilikan, milik Jawa Barat dengan Kang Gugum sebagai kreatornya, pengembangan intelektual, menghindari klaim orang lain," kata dia.

Pria yang akrab disapa Aher ini mempercayai bahwa pelestarian budaya perlu masuk ke kehidupan masyarakat masa kini secara smooth, tanpa harus menjadi beban.

Hal ini, kata dia, memiliki arti bahwa budaya harus hidup, tanpa pemaksaan. Justru dengan pembebanan dikhawatirkan malah akan mengurangi ketertarikan.

"Jadi gini, mungkin yang paling tepat itu di-ekstrakulikuler-kan, kalau sudah muatan lokal kasihan anak-anak, mulok lagi, mulok lagi, kebanyakan nanti yah," katanya.

"Kita kan tidak ingin ada nilai- nilai yang dilestarikan melalui pendidikan itu kemudian membebani, yang penting nilai tersebut hidup. Kalau masuk mulok nanti ada ujiannya ada macam -macam nanti jadi berat kan," kata Aher.

Adapun bentuk pelestarian seni- budaya lainnya, kata dia, yakni seperti yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yakni, Kegiatan Pasanggiri Sanglingan Bentang Jaipongan Jugala Raya Tahun 2016.

Ia mengatakan, Pasanggiri ini juga memiliki nilai strategis, sebagai sebuah ikhtiar dalam melestarikan seni-budaya yang Jawa Barat miliki.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016