Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, menyatakan, kenaikan tarif pengurusan dokumen kendaraan bermotor untuk perbaikan pelayanan publik.

"Itu sudah lintas sektoral, intinya untuk pelayanan publik yang lebih baik," kata dia, ditemui di Kantor Presiden Kompleks, di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan rencana kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu sudah dibicarakan cukup panjang.

"Sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III DPR dan Badan Anggaran DPR," kata dia.

Perbaikan layanan publik itu menurut dia, antara lain pelayanan secara dalam jaringan atau online.

"Januari ini kita lakukan pilot project mulai di Jakarta, setelah itu akan berkembang ke polda-polda lain, sama dengan SIM yang sudah online di sekitar 33 kota, kemudian juga e tilang, tidak perlu bayar di pengadilan atau polisi, tapi di bank," kata Kapolri.

Ia menyebutkan sistem online juga akan menghindari "biaya-biaya tambahan", misal penyalahgunaan wewenang.

"Sistem pembayarannya online langsung ke bank, otomatis biaya-biaya tambahan yang mungkin lebih dari itu dalam pembuatan STNK," kata Karnavian.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan itu dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50/2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

PP itu mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100.000. Untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017