Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengeksekusi tiga warga negara asing dan dideportasi ke sejumlah negara sepanjang 2016.

"Sepanjang 2016, kami selaku eksekutor telah mengekstradisi tiga WNA," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung Chairul Amir di Jakarta, Jumat.

Ketiga warga negara asing itu, Mohammad Naghi Karimi Azar, WN Iran ke Australia pada Rabu (28/9), pukuk 17.00 WIB, terkait permasalahan hukum di antaranya menyelundupkan orang ke negara tersebut.

Kemudian, buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura terkait kepemilikan bahan kimia untuk peledak, serta Samuel Pekka Juhani Kuuppo diekstradisi (penyerahan tersangka) Pemerintah Australia terkait kasus pelecehan seksual.

Ia menjelaskan selama ini publik tidak mengetahui peranan kejaksaan dalam ekstradisi. "Jaksa turut berperan dalam mengekstradisi para buronan itu," katanya.

Kejaksaan Agung mengusulkan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk penambahan atase hukum di lima negara, masing-masing Belanda, Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia.

"Sebelumnya kita sudah ada atase hukum di KBRI Hongkong, Thailand, dan Riyadh. Kita usulkan pendirian di KBRI untuk Belanda, AS, Australia, Singapura, dan Malaysia," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung Chairul Amir.

Dasar usulan itu, kata dia, mengingat di lima negara tersebut banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan berbisnis serta mengatasi adanya perdagangan manusia.

Tentunya mereka membutuhkan bantuan hukum jika mendapatkan permasalahan hukum baik bisnis, pidana, perdata, termasuk masalah perdagangan orang. Sehingga kepentingan hukum WNI itu terkakomodir, katanya.

Paling utama pendirian atase hukum di lima negara tersebut, setidaknya bisa menyelamatkan muka Bangsa Indonesia.

Saat ini, kata dia, usulan itu tengah diproses oleh Kemenlu. "Diharapkan secepatnya dapat terealisasikan," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017