Trenggalek (ANTARA News) - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menangkap sembilan anggota jaringan pengedar narkoba jenis dobel-L di beberapa tempat terpisah dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 selama dua pekan periode pertengahan Februari.

"Sembilan pelaku ini ditangkap di delapan tempat berbeda, dua di antaranya berjenis kelamin perempuan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Trenggalek AKP Hariyanto di Trenggalek, Senin.

Dari kesembilan pelaku itu, kata Hariyanto, polisi menyita sedikitnya 4.092 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp3,41 juta dan beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Proses penyidikan atas kasus tersebut saat ini terus berjalan, sementara para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIB Trenggalek hingga kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

"Kami masih terus berupaya mengembangkan kasus ini, terutama dalam menjaring anggota sindikat lain serta bandar besar yang menyuplai mereka," katanya.

Namun Hariyanto mengakui proses penelusuran kasus peredaran narkoba jenis pil koplo atau di kalangan pengguna dikenal dengan istilah pil kirik itu tidaklah mudah.

Ia mengatakan mayoritas jaringan pengedar di lapangan menggunakan sistem "ranjau" dalam setiap transaksinya.

"Pengedar pesan barang ke bandar melalui komunikasi tidak langsung, lalu barang ditaruh di tempat tertentu yang disepakati. Demikian pula cara pembayaran sehingga antara pengedar dengan pembeli atau pengedar dengan bandar tidak pernah saling bertemu," ujarnya.

Masalahnya lagi, kata Hariyanto, sembilan pelaku yang tertangkap itu semuanya wajah baru.

"Tak satupun dari mereka yang masuk target operasi polisi," ujarnya.

Kendati belum teridentifikasi spesisifik bandar besarnya, Hariyanto berani memastikan bahwa narkoba jenis pil kirik itu berasal dari Kediri.

"Para pelaku nantinya dikenakan hukuman berdasar pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 sub pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman antara 10-15 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017