... juga mengatakan kepada Miryan, apabila menghalang-halangi penyidikan, maka ancaman hukumannya juga tinggi...
Jakarta (ANTARA News) - KPK)memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Sementara yang diperiksa, Syarief, menyatakan, pemeriksaannya kali ini berkaitan pertemuannya dengan Miryam S Haryani, di kantornya.

Ia pun menyatakan Haryani sempat berbicara bahwa ada tekanan untuk mencabut berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus proyek KTP elektronik.

"Ada sih tetapi itu masuk materi "pro justitia". Teman-temannya yang namanya ada di surat dakwaan," ucap Syarief, yang datang di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB itu.

Sebelumnya Syarief membantah dia yang mengusulkan agar Haryani yang mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura mencabut berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus pengadaan paket KTP elektronik.

"Untuk apa saya usukan cabut BAP dia, justru saya ingin dia jadi kolaborator hukum," kata Syarief, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan KTP elektronik, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).

Dia mengaku selalu memberikan saran yang baik sebelum Haryani menjadi saksi di persidangan perkara KTP elektronik pada Kamis lalu (23/3).

"Saya selalu memberikan saran yang baik, bicara sesuai dengan fakta yang ada karena di KPK lengkap ada alat perekam suara dan videonya juga ada," katanya.

Ia juga mengatakan kepada Miryan, apabila menghalang-halangi penyidikan, maka ancaman hukumannya juga tinggi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017