Jadi status yang awalnya dari tahanan rutan sekarang menjadi tahanan kota
Mataram (ANTARA News) - Doa dan harapan Baiq Nuril Maknun untuk berkumpul kembali dengan keluarga menikmati indahnya Ramadhan tahun ini, akhirnya terkabulkan.

Pasalnya, permohonan pengalihan status tahanan terdakwa yang menjadi korban dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut telah resmi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Aziz Fauzi, salah seorang anggota tim kuasa hukum Nuril yang ditemui wartawan, membenarkan bahwa kabar bahagia itu telah disampaikan majelis hakim dalam persidangannya yang digelar secara tertutup tersebut.

"Yang dikabulkan majelis hakim hari ini terkait dengan permohonan pengalihan status tahanan terdakwa, dalam hal ini Nuril, klien kami. Jadi status yang awalnya dari tahanan rutan sekarang menjadi tahanan kota," kata Aziz seusai mengikuti sidang ke enam Nuril di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Pengalihan status tahanannya diberikan dengan ketentuan Nuril diwajibkan untuk lapor dua kali dalam sepekan ke Pengadilan Negeri Mataram.

Dengan adanya kabar baik ini, Aziz mewakili segenap tim kuasa hukum Nuril, sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mataram Albertus Usada.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan kami," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko menegaskan bahwa keputusan majelis hakim dalam persidangan sudah bersifat mutlak.

"Siapapun tidak bisa mengintervensi, dan tidak ada ada yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim dalam persidangan. Saya rasa keputusan ini adalah pilihan terbaik dengan menjelaskan berbagai pertimbangan hukumnya," kata Didiek.

(Baca juga: Rieke Diah Pitaloka beri dukungan untuk Baiq Nuril Maknun)

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017