Jakarta (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan bandar serta pengedar narkoba jenis sabu pada hari Selasa (25/7).

"Dua tersangka tersebut berinisial DD (37) adalah suaminya dan DS (23) adalah istrinya dengan barang bukti sebanyak 1.894,5 gram sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto di Mapolres Jakarta Pusat, Senin.

Tersangka DD ditangkap di depan salah sebuah ruko di Jalan Moch Mansyur, Jembatan Lima, Jakarta Barat. Saat digeledah ditemukan lima gram, kemudian ditemukan lagi barang bukti di motor dan yang disimpan di rumahnya, katanya.

Saat dilakukan pengerebekan di rumah kosnya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat barang bukti sabu sudah dibawa lari istrinya yakni DS ke rumah kontrakannya DD di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Dari hasil pengakuannya barang bukti berasal dari seseorang bernama KS yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang jumlahnya tiga kilogram sabu," kata Suyudi.

Dari tiga kilogram sabu tersebut sebanyak satu kilogram sabu sudah dilepas kepada seseorang berinisial LIK atas perintah KS, katanya.

Suyudi menjelaskan tersangka DD juga berprofesi sebagai disc jockey lepas di beberapa tempat hiburan malam di Jakarta sekaligus mengedarkannya.

"Atas penangkapan ini, sebanyak 2.000 orang yang terselamatkan dari diamankannya 1.894,5 gram sabu," kata Suyudi.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017