Situbondo (ANTARA News) - Mariam (40) warga Desa Banongan Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa timur, mengalami kelumpuhan kedua kakinya setelah dipenjara di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Mariam kepada wartawan Kamis, di Situbondo menceritakan perjalanan hidupnya di negeri jiran itu setelah menjalani hukuman penjara selama empat bulan. Dirinya telah bekerja di Malaysia kurang lebih sembilan tahunan, sejak Tahun 1999 - 2007. Awalnya bekerja di Malaysia sebagai TKW legal lewat sebuah PJTKI yang ada di Surabaya, yang ditempatkan di sebuah Hospital (Rumah Sakit) di Malaysia. Namun karena masa berlaku visa sudah habis sejak tahun 2006, Mariam mencoba bekerja dengan mencari besi bekas. Mariam bekerja sebagai pencari besi tua di Johor, Malaysia, dengan penghasilan Rp50 ribu per hari. Setelah bekerja beberapa bulan sebagai pencari besi tua, terang Mariam, kemudian tertangkap petugas polisi Malaysia saat ada Operasi Tenaga Kerja Ilegal di Johor Kampung Cahaya, Malaysia. Mariam tertangkap bersama beberapa temannya yang lain, sekitar 100 TKI ilegal, lalu dijebloskan ke Tahanan Malaysia. Mariam mengaku, selama di dalam Tahanan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari Sipir penjara. Misalnya, disuruh duduk bersila selama 18 jam tanpa bergerak kecuali makan, mandi dan sholat setiap harinya, mulai jam 6 pagi sampai jam 12 petang dan beberapa perlakuan hukuman lain yang begitu kejam. Sehingga dirinya mengalami lumpuh pada kedua kakinya, setelah beberapa minggu ditahan di Tahanan Malaysia. Setelah menjalani tahanan empat Bulan di Penjara Malaysia, ada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang kemudian membantu dan memulangkan ke Indonesia dan dirawat di Rumah Sakit Koja Jakarta Utara. Setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di RS Koja, Mariam langsung dijemput oleh Disnaker Jatim untuk diantar ke rumahnya di Desa Banongan, Kecamatan Asembagus, Situbondo.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007