... sertifikat HGB dilakukan setelah terbitnya surat keputusan tentang ketetapan pemberian hak. Setelah itu, PT Kapuk Naga Indah harus membayar kewajibannya, misalnya biaya perolehan tanah dan bangunan dan lain-lain...
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pertanahan Wilayah (BPN) Provinsi DKI Jakarta menyatakan penerbitan sertifikan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sesuai aturan berlaku.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq, di Jakarta, Selasa, menyatakan, penerbitan sertifikat HGB itu juga didasari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang merupakan kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.

"Sertifikat HGB, sebesar apapun luasnya, merupakan kewenangan pertanahan. Pemberian sertifikat HGB dilakukan setelah terbitnya surat keputusan tentang ketetapan pemberian hak. Setelah itu, PT Kapuk Naga Indah harus membayar kewajibannya, misalnya biaya perolehan tanah, dan bangunan dan lain-lain," ujar dia.

Lebih lanjut, dia menuturkan sertifikat HGB yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah itu juga merupakan HGB Induk yang pemanfaatannya, yakni sebanyak 52,5 persen diperuntukkan bagi kepentingan komersial.

"Jadi, 52,5 persen untuk kepentingan komersial, sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 47,5 persen diperuntukkan bagi kepentingan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum," tutur Taufieq.

Dia mengungkapkan, kedua jenis fasilitas itu wajib dibangun pengembang, kemudian diserahkan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lalu disertifikatkan dengan Hak Pakai atas nama Pemerintah DKI Jakarta.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, dia menambahkan, jangka waktu HGB itu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yaitu pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017