Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR memulai pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisiasi Kemasyarakatan dengan menyusun jadwal dan mekanisme pembahasan, kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali.

"Saat ini kami akan menyusun jadwal dan mekanisme. Kalau terkait mekanisme, kami rapat internal lalu mengundang pemerintah untuk menyampaikan pandangannya lalu pendapat fraksi-fraksi," kata Zainuddin Amali di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Komisi II DPR selanjutnya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan, dan kemudian mendengarkan pandangan fraksi-fraksi kembali sebelum melaporkannya ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan mengundang pihak yang pro dan kontra terhadap Perppu Ormas namun belum bisa memastikan siapa saja yang akan diundang.

Ia hanya menyebut Komisi II DPR akan mengundang organisasi seperti PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama karena pembahasan Perppu itu harus selesai pada 24 Oktober dalam masa sidang ini.

Amali mengatakan bahwa Komisi II DPR tidak dalam kapasitas mengubah Perppu Ormas, namun hanya memberikan rekomendasi menerima atau menolak di tingkat Paripurna DPR.

"Dalam Perppu ini, posisi kami hanya menerima atau menolak di tingkat paripurna, berbeda dengan pembahasan UU, masih ada Daftar Inventarisasi Masalah yang disampaikan fraksi-fraksi," ujarnya.

"Misalnya di Komisi XI DPR hanya memerlukan waktu dua pekan menyelesaikan Perppu tentang Keterbukaan Informasi Keuangan. Di Perppu Ormas tidak dibongkar dan tidak membahas DIM sehingga prosesnya cepat," katanya.


Surat pemerintah

DPR telah menerima surat pemerintah mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7).

Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibicarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses dalam jangka waku sekali masa sidang.

"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7).

Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan karena situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.

Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu kalau disetujui DPR pemberlakuannya.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017