Madiun (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, membantah bahwa penahanan Bupati Magetan, Saleh Muljono, tersangka kasus dugaan korupsi Gedung DPRD Magetan dan Gelanggang Olah Raga (GOR) senilai Rp7,2 miliar tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat izin dari Presiden RI. "Kata siapa perintah penahanan tidak dapat izin Presiden?," tegas Kepala Kejari Magetan, Tabrani, saat ditemui wartawan usai menanggapi para demonstran dari Koalisi Masyarakat Magetan di depan Kantor Kejari Magetan, Selasa. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan prosedur penahanan sesuai dengan aturan dan ketetapan yang telah diatur selama ini. Pernyataan tersebut, lanjut dia, sangat tidak benar, apalagi sengaja diucapkan oleh orang-orang yang tidak mengerti akan hukum. Sebelumnya, Kuasa Hukum Bupati Magetan, Achmad Rifai, sempat melontarkan pernyataan bahwa Kejari Magetan menyelahi prosedur penahanan karena tidak memiliki surat perintah penahanan dari Presiden RI. "Sebelumnya, kami minta surat persetujuan tertulis dari Presiden, namun Kejari Magetan tidak mempunyai surat tersebut," katanya, saat dihubungi melalui ponselnya beberapa hari lalu. Menurut dia, Kejari Magetan telah menyalahi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah pasal 36 yang menjelaskan pemeriksaan yang diikuti penahanan Bupati secara langsung harus melalui persetujuan tertulis dari presiden. Selain itu, kata dia, surat penahanan tersebut juga bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 pasal 133 ayat 1 yang menerangkan pemeriksaan terhadap aparatur negara harus mendapatkan ijin dari Presiden. "Atas dasar tersebut, kami anggap Kejari telah melakukan tindakan kesewenang-wenang terhadap klien kami," katanya menegaskan. Pernyataan itulah yang mendapatkan bantahan dari Kajari Magetan, Tabrani. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007