Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 55 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II dengan tersangka Richard Joost (RJ) Lino.

"Hingga hari ini total penyidik telah memeriksa 55 orang saksi untuk tersangka RJ Lino dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan QCC di Pelindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Unsur saksi yang telah diperiksa itu, yakni pegawai dan pejabat serta mantan pegawai PT Pelindo II, pegawai pada BPKP, beberapa pihak di Pelabuhan Pontianak Tahun 2009, pegawai dan pejabat PT Lloyd Register Indonesia, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, dan dari unsur swasta lainnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat (27/10) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II (Persero) Orias Petrus Moedak sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.

"Materinya penyidik mendalami posisi keuangan PT Pelindo II dan terkait pembayaran-pembayaran yang dilakukan PT Pelindo II dalam pengadaan QCC sesuai dengan jabatan saksi sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo II," tuturnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami proses dan mekanisme pengadaan QCC di PT Pelindo II dalam penyidikan dengan tersangka RJ Lino.

Menurut dia, secara paralel proses penghitungan kerugian negara dalam pengadaan QCC itu juga masih berlangsung.

"Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (5/10) juga telah memeriksa mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.

Namun, setelah diperiksa KPK, Ferialdy enggan memberikan komentar banyak soal materi pemeriksaannya kali ini.

Saat ditanya materi pemeriksaan terkait proyek pengadaan QCC, ia pun membantahnya.

"Enggak, sama saja, saya lengkapi saja," kata dia.

Ia pun mengaku terdapat tujuh pertanyaan yang diberikan penyidik terkait pemeriksaannya kali ini.

Seperti diketahui, Ferialdy Noerlan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan "mobile crane" oleh Bareskrim Polri pada 2013 lalu.

Sebelumnya, KPK akan menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK RI yang diserahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II terkait adanya potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp4,08 triliun dengan membentuk tim gabungan.

Selain menyerahkan audit BPK itu, Pansus Angket Pelindo II juga mempertanyakan kelanjutan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

RJ Lino sendiri sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.

Sebelumnya, Richard Joost Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017