Banjarbaru, Kalsel (ANTARA News) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan kesulitan untuk menagih tunggakan royalti dan sewa lahan pertambangan sebesar Rp1,7 triliun yang belum dibayarkan oleh sekitar 400 perusahaan tambang di provinsi ini.

Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq di Banjarmasin, Selasa mengatakan, hingga saat ini pihaknya kesulitan untuk melacak perusahaan penunggak royalti maupun sewa lahan pertambangan, karena alamat yang tidak jelas.

"Masih ada tunggakan Rp1,7 triliun, nggak tau siapa yang bayar, alamatnya di mana karena itu peninggalan kabupaten," katanya.

Kondisi tersebut, tambah dia, cukup mengkhawatirkan, karena dana yang dihasilkan berasal dari mengeruk tanah, yang kini banyak meninggalkan lubang, jadi siapa yang bertanggungjawab untuk menguruk.

Menurut dia, pihaknya telah berupaya menagih kepada seluruh wajib bayar, baik yang izinnya masih hidup maupun sudah mati.

Namun, hingga kini belum berhasil, karena pihaknya kesulitan untuk mendapatkan alamat, apalagi sebagian besar perusahaannya telah mati izinnya.

"Kalau perusahaannya ada, tapi alamat perusahaan tambangnya sulit kita lacak, karena tidak sesuai dengan data yang ada," katanya.

Menurut Hanif, seluruh perusahaan penunggak royalti dan sewa lahan tersebut, kini terus ditelusuri hingga batas waktu 12 bulan, setelah itu, akan dilakukan evaluasi lebih detail untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Kesulitan untuk menemukan alamat perusahaan penunggak kewajiban tersebut terjadi, karena sebagian perusahaan telah mati izinnya, sehingga tidak diketahui keberadaannya.

Namun demikian, tambah dia, pihaknya akan terus melacak seluruh perusahaan yang tercatat masih menunggak royalti, hingga perusahaan membayarkan seluruh kewajibannya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, menegaskan komitmennya untuk menertibkan sektor pertambangan di daerah untuk memulihkan iklim investasi.

Hal ini ditegaskan Gubernur Kalsel, Jumat (27/10), di sela-sela kegiatan penandatangan kerjasama MoU Pemprov Kalsel dengan ombudsman terkait peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Sesuai kewenangannya, upaya penertiban dan pembenahan sektor pertambangan ini menjadi prioritas kita saat ini," tegasnya.

Sahbirin mengungkapkan, munculnya penolakan terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah daerah akan disikapi pemerintah daerah secara bijak.

"Pemda harus mendukung aspirasi masyarakat yang menentang tambang, tetapi juga kita harus memperhatikan dampak lain yang dapat mengganggu iklim investasi," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017