Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sitti Hikmawatty mengajak masyarakat, termasuk netizen, agar tidak terprovokasi dugaan malpraktik yang menimpa Jessica (4 tahun) di Rumah Sakit Adam Malik, Medan.

Sitti kepada Antara di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran intensif terkait kasus dugaan malpraktik tersebut. Hasil yang didapatkan dari upaya tersebut menerangkan RS Adam Malik telah melakukan prosedur operasi standar dalam penanganan Jessica yang akhirnya meregang nyawa.

"Pasca mendapat laporan, KPAI melakukan pendalaman berupa penjajakan `second opinion` pada dokter-dokter independen untuk memahami kasus dengan lebih baik lagi," kata dia.

Menurut informasi yang dia himpun, Jessica dibawa orang tuanya ke rumah sakit tersebut dalam kondisi yang tergolong parah secara medis. Hal itu diperkuat dari riwayat rekam medis Jessica berikut pendapat dari sejumlah dokter independen.

Jessica sendiri menderita penyakit yang langka yaitu Guillain Barre Syndrome (GBS). Penyakit tersebut merupakan penyakit langka di dunia yang menyerang sistem saraf dan menimbulkan gangguan kelemahan otot, hilangnya refleks dan rasa baal atau kesemutan pada lengan, tungkai, wajah serta bagian lainnya dari tubuh penderita.

Dia mengatakan KPAI juga telah melakukan pemanggilan kepada manajemen RS Adam Malik guna menggali informasi terkait dugaan kasus malpraktik terhadap Jessica.

"Kami melakukan pemanggilan ke Kantor KPAI pimpinan RS tersebut dan pada tanggal 30 Oktober kemarin hadir menemui KPAI Direktur Pelayanan Medis, Direktur Sarana Prasarana RS, Bagian hukum RS dan Dokter Penanggung Jawab Pasien," kata dia.

Sementara itu, KPAI sedang berupaya memediasi pertemuan dua pihak yaitu antara RS Adam Malik dengan keluarga mendiang Jessica. Pertemuan mediasi dua pihak itu akan dilakukan setelah KPAI menemui perwakilan keluarga pada Jumat.

Pertemuan itu rencananya diadakan pada Sabtu (18/11) dengan tanpa menghadirkan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab serta terindikasi berupaya mengambil keuntungan dari kisah pilu Jessica. Kendati demikian, dia memastikan KPAI terus berupaya memediasi pertemuan dua pihak.

Dalam posisi itu, kata dia, KPAI tidak sedang memerankan sebagai pihak ketiga yang mengambil keuntungan tetapi menunjukkan hadirnya KPAI sebagai lembaga negara untuk menyelesaikan sengketa terkait anak.

"Pihak ketiga yang mengaku membela Jessica itu secara administrasi bukan kuasa hukum kredibel serta patut diduga berupaya mengambil keuntungan dari meninggalnya Jessica guna menekan pihak rumah sakit," kata dia.

Selama ini, kata dia, pertemuan pihak rumah sakit dan keluarga Jessica urung terlaksana karena dihalangi pihak ketiga yang mengaku sebagai kuasa hukum.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017