Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, tahun 2016-2017.

"Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Antonius Tonny Budiono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi itu antara lain Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sei Danau Kalimantan Selatan Ditjen Perhubungan Laut Misa Rahman, Kepala UPP Kintap Kalimantan Selatan Ditjen Perhubungan Laut Abbas, dan Direktur Utama PT Multi Prima Suniono.

KPK saat ini tengah mendalami terkait sangkaan gratifikasi terhadap tersangka Antonius Tonny Budiono, dugaan penerimaan uang, dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Untuk tersangka Adiputra Kurniawan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut.

Sebelumnya, saat kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.

Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa "cash" dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.

KPK juga telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan itu.

Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017