Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Naragong yang mengungkapkan keterlibatan Setya Novanto dalam tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Jumat menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

"Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkap keterlibatan Ketua DPR dalam hal ini Setya Novanto dalam mega korupsi KTP-elektronik termasuk pembagian fee, sejumlah pertemuan yang dihadiri Setya Novanto, dan sejumlah nama yang disebutkan terlibat dalam proyek KTP-e," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Selain itu, kata Setiadi, Novanto juga menerima jam tangan Richard Mille seharga Rp1,3 miliar dari Andi Narogong.

"Segala fakta yang diketahui tentang kasus yang menjeratnya dibuka oleh Andi Agustinus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Setiadi.

Menurut Setiadi, keterangan Andi Agustinus tersebut semakin jelas menunjukkan bahwa langkah KPK adalah tepat dalam penanganan kasus korupsi KTP-e.

Dalam pembacaan tuntutan Andi Narogong pada Kamis (7/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Setya Novanto termasuk salah satu orang yang mendapatkan keuntungan dari proyek KTP-e dengan total anggaran Rp5,9 triliun.

Setya Novanto menerima melalui Irvanto Hendro Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sejumlah 7 juta dolar AS serta 1 jam tangan merek Richard Mille RM 011 senilai 135 ribu dolar AS.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Novanto memenangkan praperadilan pertama, namun kini kembali mengajukan praperadilan kembali.

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017