Jayapura (ANTARA News) - Tim Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Polres Jayapura Kota berhasil menangkap dua dari empat tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Polimak I, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra, di Kota Jayapura, Minggu, mengatakan VO (15) dan JV (16), kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di rumahnya masing-masing di kawasan Polimak 3, Kelurahan Ardipura sehari setelah peristiwa tersebut.

"Jadi, ada empat pelaku pencurian dengan kekerasan itu, dua di antaranya berhasil ditangkap. Dua lainnya melarikan diri, tetapi polisi sudah kantongi identitas keduanya," kata Yahya.

Kasus itu, kata Yahya terjadi pada Jumat pekan kemarin di Drupadi Spa Ardipura I, Distrik Jayapura Selatan, dengan salah satu pelaku masuk dan menghampiri kasir Drupadi Spa berinsial S, dan memaksa meminta uang, tapi ada perlawanan.

"Salah satu pelaku langsung mengeluarkan pisau dan melukai S dengan cara membenturkan pisau di bagian kepala, juga memukulnya pada bagian perut serta mengambil barang berharga berupa satu unit laptop dan satu unit handphone, kemudian keluar melarikan diri," katanya lagi.

Pelaku lainnya saat bersamaan naik ke lantai II Drupadi Spa dengan maksud ingin mengambil barang berharga lainnya, namun bertemu dengan karyawan A dan terjadi perkelahian.

"Karyawan A terluka kena sayatan pisau yang mengakibatkan luka pada jari tangan kanan, setelah itu pelaku juga langsung melarikan diri," kata dia.

Lebih lanjut Yahya mengatakan, kini kedua pelaku yang berhasil dibekuk telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuduhan kasus pencurian dengan kekerasan.

"Kedua pelaku disangkakan dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dua pelaku yang buron atau melarikan diri kami terus kejar, kami berharap mereka menyerahkan diri," katanya pula.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018