Dakwaan Mantan Dirjen Perhubungan Laut

  • Kamis, 18 Januari 2018 20:30 WIB
Dakwaan Mantan Dirjen Perhubungan Laut

Dakwaan Mantan Dirjen Perhubungan Laut

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono berdiri sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018). Antonius didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dan menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. (ANTARA /Subagyo)

Dakwaan Mantan Dirjen Perhubungan Laut

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait