Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menargetkan untuk menyelesaikan revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Masa Sidang III DPR RI 2017/2018.

"Komisi XI bersama pemerintah menyepakati untukk segera menyelesaikan materi-materi penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang PNBP dan menargetkan penyelesaian RUU PNBP pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2017/2018," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng saat rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Selasa.

Tujuan revisi UU PNBP adalah untuk memperkuat tatakelola PNBP mulai dari pungutan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Selain itu juga untuk memperbaiki kelemahan pungutan PNBP oleh unit pelaksana sesuai dengan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perubahan UU PNBP juga untuk memperkuat dan memperluas arah pungutan PNBP untuk dimungkinkan menjadi nol (tidak dipungut) bagi masyarakat tidak mampu, serta untuk mengharmonisasi regulasinya dengan UU Keuangan Negara tahun 2003.

"Untuk aspek keadilan, kadang-kadang PNBP terutama jasa layanan pemerintah bisa dinolkan, tarif tertentu bisa dinolkan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Untuk pungutan dan tarif akan diatur secara lebih eksplisit di RUU yang baru ini agar bisa lebih transparan ke masyarakat. Untuk tata kelola, juga akan diperkuat di RUU ini agar mencerminkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam raker tersebut, Komisi XI DPR juga meminta kepada menteri keuangan untuk mengevaluasi efektivitas skema pembiayaan dan kinerja lembaga penyalur pembiayaan ultra mikro (UMi) sehingga dapat menurunkan tingkat suku bunga pinjaman kepada masyarakat. Menteri keuangan pun akan berjanji akan mengkaji hal tersebut.

"Kami akan teliti efisiensi biaya tadi. Bunga yang diberikan ke masyarakat itu sebenarnya bukan bunga, tapi biaya pendampingan. Saya yakin masih bisa ditekan," ujar Sri Mulyani.

Pembiayaan ultra mikro adalah pembiayaan yang menyasar pengusaha segmen mikro yang membutuhkan pembiayaan di bawah Rp10 juta. Pelaku usaha mikro dengan segmen pembiayaan sampai Rp10 juta masih banyak yang belum tersentuh oleh perbankan.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp3,24 triliun untuk pembiayaan ultra mikro (UMi) sepanjang 2018 dengan target penerima dana lebih dari 800.000 debitur.

Dana Rp3,24 triliun merupakan total dari alokasi dana 2018 sebesar Rp2,5 triliun ditambah sisa alokasi tahun anggaran 2017 Rp747 miliar. Adapun realisasi pembiayaan UMi sendiri pada 2017 lalu mencapai Rp743 miliar untuk 307.000 debitur dengan tingkat pinjaman bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp10 juta per debitur.

"Komisi XI DPR meminta kepada menteri keuangan agar memerhatikan sebaran penyaluran pembiayaan UMi sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah serta masyarakat ekonomi lemah baik di perkotaan maupun di perdesaaan," ujar Mekeng.

Selain soal pembiayaan ultra mikro, Komisi XI juga meminta kepada menteri keuangan agar dalam penggunaan dana yang dikelola oleh Bada Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS) tidak hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar tapi lebih mengutamakan kepada petani sawit atau kelompok petani sawit.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018