Untuk kasus seperti ini pada umumnya hukumannya adalah deportasi. Kami akan mengedepankan ketidaktahuan mereka terhadap hukum setempat dalam pembelaan hukum kami
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada dua pelawak Indonesia yang dituduh menyalahgunakan visa di Hong Kong.

Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar komunitas tenaga kerja Indonesia, Minggu (4/2).

"Konsul jenderal kita di Hong Kong sudah mendapat akses kekonsuleran dan bertemu dengan kedua pelawak kita. Yang pasti kita akan memberi pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Kamis.

Kedua komedian memasuki wilayah Hong Kong, Jumat (2/2), dengan menggunakan visa turis.

Otoritas Hong Kong menemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis oleh pengisi acara.

Panitia penyelenggara telah diinterogasi aparat setempat dan dilepaskan dari tahanan, namun dikenai wajib lapor kepada Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Kedua pelawak asal Jawa Timur itu ditahan di penjara Lai Chi Kok berdasarkan putusan pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2). Keduanya akan terus berada di penjara sambil menunggu putusan final pengadilan Maret mendatang.

"Untuk kasus seperti ini pada umumnya hukumannya adalah deportasi. Kami akan mengedepankan ketidaktahuan mereka terhadap hukum setempat dalam pembelaan hukum kami," tutur Iqbal.

Kejadian yang dialami kedua pelawak, menurut Iqbal, umum terjadi di mana komunitas WNI di Hong Kong sering mengundang pembicara atau pengisi acara dari Indonesia, tanpa memastikan pihak yang diundang menggunakan visa sesuai peruntukannya.

"Mungkin karena mereka tahunya ke Hong Kong itu bebas visa, sehingga kurang pengetahuan kalau ada visa khusus untuk tujuan komersial," tutur Iqbal.

Baca juga: Belajar dari kasus pelawak dipenjara Hong Kong, kunjungan WNI harus sesuai visa

Iqbal mengatakan selama ini pemerintah Hong Kong relatif tidak memperhatikan aktivitas yang dilakukan komunitas Indonesia, karena biasanya hanya dilakukan di rumah-rumah dan dalam skala kecil.

Namun, acara hiburan yang akan diisi Cak Yudo dan Cah Percil menjadi perhatian otoritas Hong Kong karena diumumkan di media sosial dan ditetapkan tarif.

"Karena ada tarifnya jadi mereka (otoritas Hong Kong) berasumsi bahwa ini kegiatan komersial, apalagi ada pengumpulan massa," kata Iqbal.

Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat telah membesuk dua pelawak di penjara Lai Chi Kok pada Rabu (7/2), dan memastikan keduanya dalam kondisi baik.

KJRI Hong Kong berjanji terus mendampingi keduanya hingga benar-benar tuntas.

"Saya berharap hal ini menjadi peristiwa terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh WNI di Hong Kong. Saya juga mengimbau para WNI di Hong Kong menjadi tamu yang baik dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar Tri kepada Antara Beijing.

Sebelumnya, dai yang sedang naik daun, Ustaz Abdul Somad, dideportasi dari Hong Kong saat hendak mengisi ceramah agama atas undangan komunitas TKI pada 23 Desember 2017.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018