Bandung (ANTARA News) - Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Agung Maryoto, menuturkan polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata berinisial Am, menjadi tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2).

"Terkait kecelakaan di Tanjakan Emen Subang, jadi sudah kami tetapkan tersangka atas pengemudi dengan inisial AM," kata dia, di Bandung, Senin.

Ia mengatakan, sopir bus itu menyadari bahwa kendaraan yang dia kemudikan tidak laik jalan. "Jadi saat di Setiabudi, saat di restoran, dia tahu bahwa kondisi rem di sebelah kiri belakang bus bocor, dia akali supaya tidak bocor," kata dia.

"Kalau kondisi jalannya rata, itu oke karena tidak ada beban tapi kalau turunan itu nahan tiga kali beban berat. Di situ tidak kuat menahan berat beban yang ada," kata Maryoto.

Sementara itu, Am selamat dari kecelakaan maut itu.

Kepala Polres Subang, AKBP M Joni, di Subang, Minggu, mengungkapkan, Am (32), termasuk korban luka-luka.

"Hingga kini sopir bus itu masih dalam penanganan medis di RSUD Ciereng, Subang," kata Joni.

Polisi belum bisa berkata banyak mengenai sopir bus itu karena masih dirawat. Sedangkan kondektur bus, Kusnaedi (39), luka berat dan masih dirawat di IGD RSUD Subang.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018