Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mendeteksi 15 titik panas yang mengindikasikan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Riau, Senin.

Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Stasiun Pekanbaru, Slamet Riyadi di Pekanbaru menuturkan 15 titik panas tersebut terpantau menyebar di empat kabupaten di Provinsi Riau.

"Titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 50 persen terdeteksi di Kepuluan Meranti, Indragiri Hilir, Pelalawan dan Bengkalis," katanya.

Sementara itu, ia menuturkan dari 15 titik panas yang terpantau satelit Terra dan Aqua Senin sekitar pukul 07.00 WIB tersebut, sembilan diantaranya dipastikan sebagai titik api.

Titik api merupakan indikasi kuat adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tingkat kepercayaan diatas 70 persen.

"Sembilan titik api masing-masing terpantau di Kabupaten Kepulauan Meranti lima titik, Pelalawan dua titik dan Indragiri Hilir dua titik," ujarnya.

Lebih jauh, Slamet merincikan ke lima titik api di Meranti tersebut terdeteksi di Kecamatan Tebing Tinggi. Bahkan beberapa titik api terpantau hingga tingkat kepercayaan 90 hingga 100 persen.

Sementara itu, titik-titik api di Pelalawan masih terpantau di Kecamatan Kuala Kampar. Di Indragiri Hilir, titik api menyebar di kecamatan Kuala Indragiri.

Kepolisian Daerah Riau menyatakan terus fokus dalam menangani bencana Karhutla. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Antara mengatakan mayoritas Karhutla merupakan akibat kesengajaan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan agar menghindari upaya membuka lahan dengan cara membakar. Menurut dia, ancaman hukuman bagi pembakar lahan sangat berat, mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Harapannya, janganlah ada lagi yang membuka lahan dengan membakar. Ancaman hukumannya berat. Mari sama-sama kita mencegah kebakaran lahan," katanya.

Sejauh ini, jajaran Polda Riau telah menangkap seorang pelaku pembakar lahan. Pelaku pembakar lahan sebelumnya ditangkap oleh Polres Pelalawan pada awal Februari lalu. Pelaku berinisial M tersebut ditangkap saat membuka lahan perkebunan cabai dengan cara membakar.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018