Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguraikan lebih lanjut soal keterlibatan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam merintangi penyidikan kasus KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Untuk diketahui, KPK pada Rabu telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua sehingga Bimanesh segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Untuk Bimanesh Sutarjo nanti juga akan kami uraikan lebih lanjut bagaimana kerja sama itu dilakukan dan bagaimana perbuatan merintangi perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat dikonfirmasi apakah kemungkinan terdapat tersangka lain dalam tindak pidana merintangi penyidikan itu, Febri menyatakan bahwa KPK saat ini fokus terlebih dahulu terhadap dua tersangka yang akan menjalani proses maupun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sejauh ini baru dua orang yang kami proses ya. Tentu saat ini kami fokus dulu kepada dua orang itu. Di persidangan sudah kami buka salah satu faktanya pada dakwaan terhadap Fredrich kemarin sudah kami sampaikan bagaimana dugaan perbuatan merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich saat itu," ucap Febri.

Atas perbuatannya tersebut, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fredrich sendiri saat ini sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018