Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, bersama Polsek Tambun menangkap dua pelaku penipuan dengan modus berpura-pura menjadi mualaf dan meminta bantuan kepada Dinas Sosial maupun masjid di daerah setempat.

"Pelaku berinisial MFW alias lM atau ML dan WN. Dalam hal ini pelaku juga melakukan pemalsuan dokumen guna melancarkan aksinya," kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Polisi Candra Sukma Kumara di Kabupaten Bekasi, Kamis.

Menurut dia, pemalsuan itu berupa surat kehilangan dari kepolisian. Selain itu juga surat mualaf yang dikeluarkan Masjid Jami Nurul lman Cimone Tangerang.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku menceritakan awal mulanya, yaitu pada Rabu (21/2) pukul 06.30 WIB kedua orang pelaku datang ke Masjid Jami Al-Qursiah, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara.

Pada waktu itu pelaku bertemu anak seorang ustad berinisial RD untuk dipertemukan dengan bapaknya.

Namun saat pertemuan itu, Ustad RD sedang tidak enak badan dan pelaku beserta anaknya ditinggal masuk dengan alasan faktor kesehatan. Tidak berselang lama pelaku dan anak tersebut langsung meninggalkan rumah.

Saat itu seorang pelaku berbicara kasar terhadap anak ustad tersebut dengan nada membentak.

Akibatnya warga sekitar geram dan keluar rumah. Kemudian kedua pelaku langsung dibawa ke balai karang taruna setempat sebelum ke Polsek Tambun.

Dalam kejadian tersebut pelaku diketahui juga melakukan penipuan pada beberapa daerah antara lain Medan, Padang, Jambi, Lahat, Palembang, Riau, Merak, Serang, Cilegon dan Jabotabek.

Kemudian hasil penipuan tersebut dipergunakan pelaku untuk membeli komputer, bermain `game` di warnet dan membeli tiket bus.

Dalam kejadian ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat mualaf yang dikeluarkan Masjid Jami Nurul lman Cimone Tangerang, satu buah stempel DKM Masjid Jami Nurul Imam Cimone Tangerang.

Selain itu tiga buah mouse (untuk main game online), satu unit "headphone" (pengeras suara untuk telinga), lima lembar tiket bus, tiga surat kehilangan dari pihak Kepolisian, dua unit telepon seluler berbasis android.

Candra menjelaskan dalam kasus tersebut kedua pelaku dijerat menggunakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. 

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018