Hanya inilah satu-satunya mekanisme yang bisa dilakukan (uji materi di MK) karena ini satu-satunya yang dapat memberi kepastian hukum."
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin Judhariksawan mengatakan polemik mengenai konstitusionalitas Undang Undang MD3 hanya dapat diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apapun ketentuan yang dinilai masyarakat bertentangan dengan UUD, itu bisa diselesaikan melalui MK," kata Judhariksawan ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin.

Beberapa pasal di dalam revisi UU MD3 dinilai oleh sebagian masyarakat berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia, sehingga Judhariksawan menilai hal ini hanya dapat dibuktikan melalui uji materiil UU MD3 di MK.

"Tiap orang memiliki pandangan yang berbeda, ada yang menilai ini bertentangan dengan UUD 45 namun ada juga yang menyatakan revisi UU MD3 sudah sesuai dengan UUD 45, maka polemik ini hanya bisa diselesaikan di MK," kata Judhariksawan.

Lebih lanjut Judhariksawan mengatakan uji materiil UU di MK dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mengetahui hak konstitusionalnya.

Masyarakat dikatakan Judhariksawan bisa ikut terlibat dengan menjadi pemohon atau pihak terkait dalam perkara uji materi undang-undang MD3.

"Hanya inilah satu-satunya mekanisme yang bisa dilakukan (uji materi di MK) karena ini satu-satunya yang dapat memberi kepastian hukum," pungkas Judhariksawan.

Pada Kamis (8/3) MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini, meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018