Pontianak (ANTARA News) - Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap AR (34) dan istrinya FS (25) yang menjual bayi mereka ZN (empat bulan) karena berutang ke bandar judi.

"Kedua orang tua tersebut diamankan, Jumat (16/3) saat bermain judi di kawasan Gang Harmonis Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Kamis.

Kedua orang itu dipinjami bandar judi sekitar Rp2 juta sebagai modal judi oleh si bandar.

"Saat dilakukan penangkapan, ibu bayi tersebut sedang bermain judi, sementara suaminya tidak ada di tempat, sehingga diamankan di tempat terpisah. Sementara bayinya saat ini dititipkan sama neneknya," kata Didi.

Dari pengakuan mereka, hal tersebut dilakukan murni karena himpitan ekonomi.

"Dan kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat, dan ketika ditindaklanjuti ternyata memang benar, dan hingga kini bandar judinya masih dalam pengejaran," kata Didi.

Mereka melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat (1) UU No. 21/2017 atau pasal 88 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman delapan hingga 15 tahun kurungan penjara.

Si perempuan mengaku terpaksa melakukan itu karena kalah main judi dan terlilit utang.

"Ketika saya mau pulang, si bandar judi itu tidak bolehkan dan menahan anak saya, tetapi saya juga bingung kalau pulang tidak bawa anak, pasti akan ditanya orang tua di rumah," kata dia.

Ia menambahkan, total utang mereka kepada bandar judi itu adalah Rp1,7 juta, dan rencananya dibayar suaminya.

Pewarta: Andilala
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018