... ada indikasi pelanggaran, tidak sesuai prosedur...
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Indonesia mencopot Kepala Polres Banggai, AKBP Heru Pramukarno, dari jabatannya menyusul insiden pembubaran paksa barisan ibu-ibu setempat yang menentang eksekusi tanah, dengan menggunakan tembakan gas air mata.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Jakarta, Sabtu menyatakan, "Saya dapat informasi dari asisten SDM, kepala polres-nya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut di Paminal dan Propam."

Pencopotan itu karena diduga ada pelanggaran oleh jajaran Polres Banggai dalam mengamankan upaya pembebasan lahan seluas 20 Hektare, di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (19/3).

"Karena ada indikasi pelanggaran, tidak sesuai prosedur," katanya.

Wasisto menyatakan, bila massa yang menghalangi eksekusi pembebasan lahan adalah para perempuan maka yang harus diterjunkan adalah para wanita polisi, bukan para laki-laki polisi.

Selain itu, untuk membubarkan massa itu ada prosedur standarnya, yakni langkah pertama negosiasi. Bila negosiasi tidak mencapai kata sepakat maka dilakukan pendekatan secara humanis.

"Setelah itu dilakukan dan tidak berhasil, tidak boleh langsung gunakan tembakan gas air mata," katanya.

Untuk mendapatkan informasi yang komprehensif atas kasus itu, Propam Kepolisian Indonesia juga telah meminta keterangan kepala Polda Sulawesi Tengah.

Eksekusi penggusuran di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin itu (19/3), terhambat masyarakat yang terdampak penggusuran.

Mereka adalah para ibu-ibu setempat yang membentuk barisan dan melantunkan shalawat serta takbir. Mereka berupaya menahan aparat yang hendak menggusur. Kemudian terjadi bentrokan antara polisi dengan massa.

Polisi akhirnya menggunakan tembakan gas air mata sesaat setelah warga mulai melempar batu ke arah polisi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018