Berdasarkan pengembangan, dimungkinkan jaringan dari Malaysia yang memerintahkan tersangka membawa sabu-sabu ke Lapas."
Banjarmasin (ANTARA News) - Oknum honorer Kejari Banjarmasin berinisial MR dari hasil penyelidikan, diduga terkait dengan jaringan narkoba asal Malaysia untuk memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin.

"Berdasarkan pengembangan, dimungkinkan jaringan dari Malaysia yang memerintahkan tersangka membawa sabu-sabu ke Lapas," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana, Jumat.

Tertangkapnya oknum pekerja harian lepas di Kejaksaan Negeri di Banjarmasin itupun menurut Kapolda terus dilakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan pihak Lapas agar jaringan pengedar di balik sel penjara tersebut bisa dibongkar semua.

Ketika ditanya soal peredaran Narkoba di Lapas yang masih marak, Kapolda menyatakan jika pihaknya bisa saja berinisiatif melakukan sweeping besar-besaran dengan mengerahkan pasukan Brimob.

"Namun ibarat kita punya rumah, kan itu Lapas wewenangnya Kemenkumham. Polri kapan saja diminta kalau memang kurang tenaga melakukan penggeledahan segala macam memerlukan kekuatan besar kami siap," tegas jenderal bintang satu itu sembari membeberkan bukan rahasia umum lagi jika di Lapas pengedar masih bisa bertransaksi melalui handphone.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Anas Saeful Anwar mengakui oknum honorer Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang sehari-harinya bertugas sebagai sopir mobil tahanan itu selama ini tidak dilakukan penggeledahan secara ketat hingga untuk kedua kalinya mencoba memasukkan sabu-sabu ke Lapas.

"Jadi mereka ini bisa memanfaatkan orang-orang yang tidak digeledah. Tentunya kami menghargai petugas pakai seragam, namun ke depannya saya instruksikan Kalapas lebih ketat lagi," paparnya.

Anas menambahkan, sistem pemeriksaan pengunjung yang masuk Lapas Banjarmasin kini sudah semakin ketat dengan dibantu mesin X-Ray. Namun begitu, banyaknya warga binaan kasus Narkoba, yakni 1.700 orang dari total 2.700 narapidana membuat hukum ekonomi berlaku. Dimana banyak sekali permintaan akan Narkoba hingga berbagai cara dilakukan pengedar menyelundupkannya.

Seperti diketahui, anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Klas IIA Banjarmasin. Dari tangan tersangka berinisial MR (51) ditemukan satu paket besar sabu-sabu dengan berat 48,84 gram.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018