Washington (ANTARA News) - Mantan wali kota New York City Rudy Giuliani yang bulan lalu bergabung dengan tim hukum Presiden Donald Trump, menyatakan bahwa Trump telah membayarkan kembali 130.000 dolar AS yang dibayarkan pengacaranya kepada seorang bintang film porno untuk membungkam dugaan hubungan seks dengan presiden AS itu.

Padahal selama ini Trump mengaku tak mengetahui pembayaran dari pengacaranya itu kepada Stormy Daniels yang mengaku kencan satu malam dengan Trump pada 2006.

Pengacara Trump, Michael Cohen, membayar Daniels yang bernama asli Stephanie Clifford itu, dengan uang sebesar 160 ribu dolar pada 2016 agar sang bintang film porno tutup mulut mengenai dugaan hubungan seksualnya dengan Trump sebelum Pemilu 2016.

Dalam wawancara dengan Fox News, Giuliani, mantan jaksa dan kawan lama Trump, menyatakan presiden mengetahui pembayaran 130 ribu dolar itu dan telah mengganti uang itu kepada Cohen.

"Mereka menyalurkannya melalui sebuah firma hukum dan presiden membayarkannya lagi," kata Giuliani.  "Dia tidak tahu rinciannya, sepanjang yang saya tahu, tetapi dia tak tahu soal kesepakatan umum bahwa Michael akan menangani ini semua."

Baca juga: Stormy Daniels kini merasa bebas umbar skandal seks Donald Trump

Dia mengatakan pembayaran itu tidak menyalahi undang-undang keuangan kampanye karena tidak diambil dari dana kampanye Trump.

Ketika ditanya wartawan 5 April silam apakah dia tahu soal pembayaran kepada Daniels, Trump menjawab, "Tidak."  Ketika ditanya mengapa Cohen membuat pembayaran semacam itu, Trump menjawab, "Anda harus tanya Michael Cohen. Michael pengacara saya. Anda harus tanya Michael."

Cohen mengaku telah membayar Daniels dari uangnya sendiri dan tidak di-reimburse atau dibayar kembali oleh Trump.

Gedung Putih sendiri membantah Trump berhubungan seks dengan Daniels, sedangkan Daniels menggugat Trump dan Cohen agar tak lagi terikat dengan perjanjian tutup mulut karena menurutnya sudah tidak valid sebab Trump tak pernah menandatangani kesepakatan itu. Daniels juga menggugat Trump dengan tuduhan fitnah, demikian Reuters.

Pewarta: ANTARA
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018