Jakarta (ANTARA News) - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menunjukkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pemerintah sebagai dasar pembubaran perkumpulan itu, shahih dan kuat, kata seorang pengamat.

"Putusan PTUN yang menolak seluruh gugatan HTI menunjukkan bahwa dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh pemerintah sebagai tergugat shahih dan kuat. Semua pihak harus menghormati putusan ini," kata pengamat politik Islam Dr Sri Yunanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Wakil Ketua Bidang Polhukam DPP LSM KIBAR (Koalisi Bersama Rakyat) itu mengatakan sidang gugatan di PTUN yang berlangsung terbuka hampir 10 bulan ini membuktikan bahwa proses pengadilan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia masyarakat diharapkan mendukung keputusan PTUN ini.

Yunanto mengimbau eks anggota HTI untuk segera kembali ke pangkuan ibu pertiwi dan meninggalkan ideologi yang mengancam NKRI.

"Pemerintah diharapkan melakukan pembinaan terhadap anggota eks HTI agar bersama-sama dengan warga lain mengamalkan ideologi bangsa dan berpartisipasi dalam pembangunan," jelas dia.

Pembinaan serupa menurut dia, juga perlu dilakukan kepada anggota organisasi lain agar tidak melanggar UU nomor 16 tahun 2017.?"Sehingga tidak ada lagi ormas lain yang akan bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Yunanto.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin.

Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI 2013.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018