Ikuti saja proses hukum. Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta masyarakat tidak membawa persoalan terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) keluar dari ranah hukum, terlebih ke jalanan, menyusul keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pendukung HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan status badan hukum organisasi itu.

"Ikuti saja proses hukum. Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan, jangan dibawa ke mana-mana," kata Robikin di Jakarta, Selasa.

Robikin mengatakan semua pihak, baik yang mendukung maupun menolak HTI, harus menghormati putusan pengadilan.

"Apalagi putusan PTUN bersifat belum final. HTI masih bisa melakukan proses hukum ke tingkat lebih lanjut," kata praktisi hukum itu.

Robikin berpendapat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai HTI tidak bisa dijadikan alasan untuk menuding pemerintah anti terhadap Islam.

Menurut dia, pemerintah menghormati Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk negara ini, ditandai antara lain dengan penetapan hari besar Islam sebagai hari libur nasional, banyaknya lembaga dan undang-undang yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan umat Islam, serta pemberian kebebasan bagi umat Islam untuk melakukan peribadatan.

Robikin mengatakan HTI bukan representasi Islam secara keseluruhan, bahkan boleh dibilang HTI merupakan partai politik karena memperjuangkan cita-cita politik mendirikan negara Islam.

"HTI mengusung negara Islam dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa," katanya.

Baca juga: Hakim PTUN tolak gugatan eks HTI
 

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018