Jakarta (ANTARA News) - Orde Reformasi sebagai pengganti Orde Baru memang sudah berjalan 20 tahun, tetapi bidang hukum belum mampu mewujudkan keadilan lantaran para praktisi hukum, khususnya para hakim di pengadilan masih bersikap koruptif.

Sebagian masyarakat luas masih menilai sulit mencari keadilan khususnya di pengadilan karena para hakim belum dapat meninggalkan sikap koruptif-nya, sehingga banyak putusan yang disampaikannya tidak kredibel atau terkesan kurang mempunyai landasan hukum, kata Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Dr Laksanto Utomo.

Hal itu dikemukakan Laksanto Utomo usai menyerahkan hasil eksaminasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI,kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta, Selasa.

Reformasi mental belum dapat diwujudkan dalam kurun waktu 20 tahun, karena ketika rakyat dan para pemimpinnya melaksanakan perubahan dari Orde Baru ke Orde Reformasi, tidak disiapkan dulu dasar-dasarnya secara baik, sehingga pelaksanaan hukum justru tambah "amburadul" dibanding saat Orde Baru dulu, kata pakar hukum Laksanto.

Menurut Laksanto, APPTHI menyerahkan dokumen hasil eksaminasi atas putusan perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST dan Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI ke Wantimpres, agar dapat disampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa masyarakat luas masih menilai sulit mencari keadilan meskipun reformasi sudah berjalan lebih dari dua windu.

"APPTHI sebagai wadah pimpinan perguruan tinggi hukum se-Indonesia berkomitmen mengawal proses penegakan hukum dan keadilan yang dipandang tidak berimbang, tidak adil, dan tidak profesional oleh penegak hukum.

"Kondisi ini tentu saja memprihatinkan karena betapa sulitnya memperoleh keadilan di Indonesia sebagai negara hukum," kata Laksanto.

Laksanto yang didampingi Ketua Dewan Pembina APPTHI, Prof Dr Faisal Santiago menambahkan, komitmen APPTHI untuk mengawal proses penegakan hukum itu, antara lain diwujudkan dengan melakukan kegiatan eksaminasi atas putusan pengadilan yang menjadi sorotan masyarakat dan dipandang tidak adil, juga mencederai proses penegakan hukum dan keadilan.

Oleh sebab itu, APPTHI berkepentingan untuk menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara terkait, termasuk Dewan Pertimbangan Presiden RI. Sebab, posisi Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana diatur Pasal 16 UUD 1945, Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, bertugas antara lain memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, termasuk terkait pembangunan hukum nasional.

Pewarta: Theo Yusuf
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018