Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berencana membatalkan pencabutan laporan terhadap koleganya yakni Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman di Polda Metro Jaya.
     
"Izin saya mampir ke Polda (Metro Jaya) pagi (Selasa) ini. Saya akan memproses pembatalan pencabutan laporan kepada Sohibul Iman," kata Fahri melalui pesan singkat telepon yang diterima wartawan di Jakarta Selasa.
     
Fahri berharap pembatalan pencabutan laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan orang nomor satu di PKS berjalan lancar.
     
Namun politisi PKS itu belum mengungkapkan alasan pembatalan proses damai dengan Sohibul Iman yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.
     
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul melalui laporan polisi tertanggal 8 Maret 2018 dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.
     
Fahri menjelaskan bahwa pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan "yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS".
     
Fahri dan Sohibul sempat berencana menjalani perdamaian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media massa tersebut.
     
Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor.
     
Bahkan polisi juga pernah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi.

Baca juga: Fahri Hamzah minta nasihat Sultan HB X

Baca juga: Tanggapi laporan Fahri, Presiden PKS bawa bukti

Baca juga: PKS laporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018