Jakarta (ANTARA News) - Sepeda motor dinilai perlu diatur selama perhelatan Asian Games 2018 agar seluruh kegiatan berjalan lancar dan tidak terhambat kemacetan yang juga banyak disumbang dari padatnya lalu lintas sepeda motor.

"Seharusnya motor juga perlu diatur jangan hanya mobil karena juga akan mempengaruhi `traffic?," kata Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno usai paparan "Pengaturan Transportasi Asian Games jelang Uji Coba 2 Juli" di Jakarta, Selasa.

Djoko mengatakan skema pengaturan yang paling dimungkinkan adalah ganjil-genap.

Namun, ia mengaku bahwa pengaturan motor cenderung sulit karena jumlahnya yang sangat banyak.

"Paling mungkin ya ganjil genap seperti kendaraan pribadi," katanya.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono mengatakan bahwa sepeda motor memang tidak diatur dalam paket kebijakan transportasi Asian Games.

"Dalam paket kebijakan memang tidak diatur," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKi Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya menunggu hasil uji coba penerapan paket kebijakan transportasi pada 2 Juli terlebih dahulu dan hasilnya bisa menjadi bahan rekomendasi pengaturan sepeda motor.

"Nanti kita lihat evaluasinya `kan ada uji coba makanya uji cobanya jauh-jauh hari, kalau akhirnya banyak motor ini bisa bikin macet, bisa jadikan kajian dan rekomenasi," katanya.

Namun, dia menuturkan untuk pembatasan pukul 06.00-10.00, sepeda motor juga termasuk dalam rekomendasi.

Andri menambahkan untuk skema juga masih sebatas ganjil-genap.

"Akan kita bahas dengan kepolisian, bicara masalah keteradilan, kami agak pusing juga untuk mengawasi motor," katanya.

Terdapat tiga langkah dari paket kebijakan transportasi Asian games 2018, di antaranya pertama Kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas mencakup perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri DKI Jakarta (sesuai usulan Dishub DKI Jakarta) dari semula hanya di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jl Metro Pondok Indah.

Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.

Perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil genap di Pintu Tol yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta??Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).

Untuk pengaturan kendaraan pribadi diberlakukan pula kebijakan buka tutup gerbang tol prioritas.

Penutupan pintu tol akan dilakukan di gerbang terpadat yang mengalami kecepatan kurang dari 40 kilometer per jam, V/C ratio lebih dari satu, antreannya panjang mencapai 200 meter dan jarak antar gerbang tolnya berdekatan.

Penutupan pintu tol prioritas ini akan diterapkan bervariasi dari pukul 06.00 - 17.00 WIB dan pukul 12.00 - 21.00 setiap harinya.

Penutupan pintu tol diprioritaskan untuk rute Wisma Atlet Kemayoran, Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome Rawamangun dan Cibubur.

Termasuk pula dalam kebijakan ini adalah penyediaan lajur khusus di jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut atlet dan angkutan umum bus.

Lebih dari 100 kilometer panjang jalan tol di Lajur 1 akan didedikasikan menjadi lajur khusus mobilitas kendaraan atlet dan angkutan bus.

Ruas tol yang akan diberlakukan LKAU ini meliputi ruas Tol Dalam Kota (21,6 km), ruas Tol Pelabuhan (25,8 km), ruas Tol Wiyoto Wiyono (26,2 km) dan ruas Tol Jagorawi (26,8 km), yang akan dilengkapi marka dan rambu.

Kedua, Kebijakan Penyediaan Angkutan Umum ditujukan untuk menunjang mobilitas masyarakat akibat dari kebijakan pengaturan penggunaan kendaraan pribadi serta mendukung kebutuhan wisatawan mancanegara yang datang karena penyelenggaraan Asian Games.

Kebijakan ini meliputi penambahan armada bus Transjakarta ke venue sebanyak 76 unit dari kondisi existing 294 unit, penyediaan 57 unit bus dari Hotel/Mall ke tempat acara (venue), penyediaan 204 bus khusus untuk wilayah-wilayah yang terdampak perluasan kebijakan ganjil-genap, serta penyediaan 10 unit bus guna keperluan non pertandingan (wisata).

Ketiga, Kebijakan Pembatasan Lalu-Lintas Angkutan Barang dilaksanakan dengan memperluas cakupan pembatasan lalu lintas angkutan barang golongan III, IV dan V pada ruas tol tertentu.

Saat ini telah berlaku pembatasan lalu lintas angkutan barang pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan dimana kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas pada ruas tol tersebut diluar pukul 22.00??05.00 WIB.

Khusus pada masa penyelenggaraan Asian Games pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas ke ruas Tol Cawang-Tj. Priok, ruas Tol Pelabuhan, ruas Tol Cawang-TMII dan ruas Tol Cawang-Cikunir.

Baca juga: Waktu pemberlakuan ganjil-genap diperpanjang selama Asian Games

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018