Kudus (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan peraturan menteri tentang Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan segera diterbitkan pada tahun ini.

"Mudah-mudahan tahun ini peraturan menteri tentang pembentukan BLUD sudah selesai dibuat," ujarnya usai membuka kegiatan koordinasi bantuan pengembangan "teaching factory" di Hotel Griptha Kudus, Jateng, Kamis.

Ia mengatakan peraturan menteri itu selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah lewat pembentukan peraturan daerah, seperti tingkat provinsi dengan membentuk peraturan gubernur.

Melalui peraturan tersebut, dia berharap, SMK, khususnya negeri bisa membentuk BLUD.

SMK yang berstatus BLUD, katanya, harus berpartner dengan industri atau jasa.

"Kurikulumnya bisa ditentukan dengan perusahaan yang diajak partner hingga persentase sebesar 60 persen," ujarnya.

Dengan dibentuknya BLUD, kata dia, sekolah tersebut bisa melayani jual-beli produk hasil karya pelajarnya kepada publik.

Ketika ada penghasilan, kata dia, tidak perlu disetor ke kas negara sebagai penghasilan bukan kena pajak, tetapi bisa digunakan oleh sekolah.

Manajemen keuangan dan manajemen pertanggungjawabannya, kata dia, akan diatur lebih lanjut.

Selama ini, katanya, banyak sekolah yang memiliki "teaching factory" cukup maju, namun tidak berani berproduksi karena ketika mendapatkan pemasukan bisa menjadi temuan dan dianggap korupsi.

Dibentuknya BLUD, kata dia, membuat masing-masing SMK berkompetisi untuk berproduksi.

"Masing-masing kepala SMK harus berfikir keras agar bisa menyiapkan SMK-nya menghasilkan pemasukan untuk berproduksi," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, sudah ada SMK yang menjalin kerja sama dengan industri dan hasil produksinya juga dilabeli merek perusahaan yang menjadi mitra, meskipun dibuat oleh para pelajar.

Jumlah SMK yang bakal dilengkapi dengan "teaching factory" atau pembelajaran yang berorientasi produksi dan bisnis bakal diperbanyak. Pada 2017 terdapat 114 SMK, kemudian pada 2018 ditambah lagi 105 sekolah.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018