Bantul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa mantan terpidana bandar narkoba tidak dapat dicalonkan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu 2019.

"Mantan narapidana itu juga dipersyaratkan dalam pencalonan, bahwa yang bersangkutan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahataan seksual terhadap anak atau korupsi," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada Pasal 7 huruf h bab pengajuan bakal calon.

Selain itu, kata dia, dalam pasal 7 huruf g juga dipersyaratkan tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam pidana lima tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi ada tiga kategori mantan terpidana yang tidak dapat dicalonkan, dan ini kita merujuk di persyaraan bakal calon pasal 7 huruf g dan h itu kita ketahui di dokumen pencalonannya, jadi akan ada surat dari pengadilan kalau mantan terpidana," katanya.

Menurut dia, dari dokumen tersebut akan kelihatan kalau bakal calon yang diajukan itu narapidana, maka narapidana kasus apa, sehingga jika termasuk dalam satu dari mantan terpidana itu maka pengajuan akan ditolak dan dikembalikan.

"Di luar itu masih bisa diterima. Makanya ada dua klausul, tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap yang diancam pidana lima tahun. Jadi lolos dulu itu, baru yang kedua kita lihat jenis pidananya, biasa atau ketiga pidana itu," katanya.

Arif mengatakan, Peraturan KPU tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ini telah disosialisasikan ke partai politik peserta Pemilu 2019, ormas, LSM serta stakeholder terkait, sebab pengajuan bakal calon dilayani sejak 4 sampai 17 Juli 2018.

"Prinsip kami di KPU kabupaten/kota hanya melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian juga melaksanakan turunannya yaitu Peraturan KPU, dan di aturan sudah diterangkan termasuk dengan persyaratannya," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018