Pemusnahan rokok Ilegal

  • Selasa, 10 Juli 2018 14:51 WIB
Pemusnahan rokok Ilegal

Pemusnahan rokok Ilegal

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Agus Yulianto (tengah) bersama pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti tindak kejahatan rokok ilegal hasil penindakan dengan cara dibakar di Banda Aceh, Selasa (10/7/2018). Kanwil DJBC Aceh memusnahkan sebanyak 390.605 batang rokok ilegal yang disita di pasar bebas tanpa dilekati pita cukai dan selain rokok menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas. (ANTARA /Ampelsa)

Pemusnahan rokok Ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait