Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang pengaturannya tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2018 sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Ada beberapa peraturan yang ditetapkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, salah satunya adalah aturan terkait rencana aksi pencegahan korupsi ini," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa berbagai program dalam pelaksanaan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi tersebut merupakan hasil pemetaan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, manajemen sumber daya manusia hingga pemanfaatan teknologi informasi.

Peraturan wali kota tersebut, lanjut dia, akan mengatur program rencana aksi pencegahan korupsi selama 2018 dan 2019.

Program pencegahan korupsi yang selesai disusun tahun ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2019, begitu pula dengan rencana aksi yang selesai disusun pada 2019 akan diimplementasikan pada tahun berjalan dan tahun selanjutnya.

Berdasarkan hasil pemetaan, masalah yang muncul dan penanganannya masuk dalam program pencegahan korupsi di antaranya berkenaan dengan perencanaan dan penganggaran, yang menimbulkan masalah karena sistem informasi manajemen perencanaan dan penganggaran belum terpadu.

Rencana aksi disusun untuk mengintegrasikan kedua sistem informasi manajemen tersebut dan diharapkan selesai akhir 2018 untuk kemudian disosialisasikan dan diujicobakan pada awal 2019.

Pada bidang penanaman modal dan perizinan, masalahnya belum semua jenis pengajuan perizinan dan non perizinan dapat dilayani secara daring sehingga perlu ada pengembangan aplikasi untuk semua jenis perizinan dan non perizinan.

Sementara pada bidang aset daerah, masalah terjadi karena belum terintegrasinya sistem informasi manajemen aset daerah dengan sistem di perangkat daerah, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar data aset antara perangkat daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terintegrasi.

Pemerintah juga akan melakukan integrasi sistem informasi manajemen keuangan yang meliputi e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-monitoring.

Namun dalam pengembangan aplikasi, pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang punya kualifikasi dalam bidang teknologi informasi.

"Kami juga tetap membutuhkan dukungan dari keberadaan justice collaborator dan agen-agen perubahan yang sudah dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," katanya.

Baca juga: Kelurahan di Yogyakarta diminta fokus gunakan anggaran

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018