Dana desa ini bukan sepele, artinya ada aturan yang harus diterapkan, mereka harus berhati-hati ini bukan uang pribadi."
Garut (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Garut sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa di dua desa, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Sekarang Kejaksaan Negeri Garut sedang meneliti dua kepala desa di Garut tentang dugaan penyelewengan ADD (Anggaran Dana Desa) dan DD (Dana Desa) nilainya ratusan juta rupiah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar kepada wartawan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, Kejari Garut terus berupaya memberantas segala tindak pidana korupsi anggaran yang peruntukannya bagi masyarakat di Kabupaten Garut.

Selama ini, lanjut dia, Kejari Garut baru berusaha mengungkap dua kepala desa di Garut yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami ingin mengekspose kasus korupsi desa ini, untuk menjadi `shock therapy` agar mereka menggunakan anggarannya benar," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kasus yang terjadi di dua desa di Garut itu terkait persoalan administrasi penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ia mencontohkan seperti pembangunan gedung balai desa tahun anggaran 2017 yang disinyalir adanya pengerjaan yang tidak sesuai dengan rencana awal.

"Kondisi di lapangan memang benar terjadi kekurangan pekerjaan atau pekerjaan tidak sesuai rencana peruntukan," ucapnya.

Ia mengimbau seluruh aparatur desa untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Seluruh anggaran yang dikucurkan ke desa itu, kata dia, harus tertib administrasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika melanggar aturan maka akan terjerat hukum.

"Dana desa ini bukan sepele, artinya ada aturan yang harus diterapkan, mereka harus berhati-hati ini bukan uang pribadi," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018