Jakarta (ANTARA News) - Partai Golkar telah menarik 25 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang disebut mantan terpidana kasus korupsi menyusul adanya Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 yang melarang caleg mantan kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual.

"Partai Golkar menarik 25 bacaleg tersebut sebagai langkah antisipasi tidak dibolehkannya caleg yang pernah terkena kasus korupsi," kata Politisi Partai Golkar Firman Subagyo, pada diskusi "KPU Larang Eks Terpidana Korupsi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Firman, PKPU No. 20 tahun 2018 tersebut saat ini sedang digugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan "judicial review" atau atau uji materi terhadap UUD NRI 1945. Partai Golkar, kata dia, menunggu proses hukum yang dilakukan MA apakah gugatan uji materi tersebut nantinya dikabulkan atau ditolak. "Kalau ternyata MA memutuskan menolak gugatan uji materi tersebut, maka Partai Golkar sudah tidak terbebani," katanya.
 
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, PKPU No. 20 tahun 2018 yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg, menimbulkan kontroversial. "Fraksi-fraksi di DPR RI sudah mengusulkan agar KPU tidak membuat aturan tersebut, karena dinilai bertentangan dengan UU Pemilu, yakni membatasi hak politik WNI," katanya.

Padahal, kata dia,  anggota KPU pada saat disumpah, berjanji  untuk melaksanakan undang-undang, tapi PKPU yang diterbitkannya bertentangan dengan undang-undang. "Jadi, kami menunggu putusan MA. Apapun putusannya kita hormati hingga ada penetapan caleg tetap pada September mendatang," katanya.

Sebelumnya KPU bahwa sejumlah bacaleg yang dinilai mantan terpidana korupsi adalah, Partai Gerindra 27 orang, Partai Golkar (25 orang), NasDem (17), Berkarya (16), Hanura (15), PDI Perjuangan (13), Partai Demokrat (12), Perindo (12), PAN (12), PBB (11), PKB (8), PPP (7), PKPI (7), Garuda (6), PKS (5), Partai Sira (1) orang, PSI (0), Partai Aceh (0), Partai Daerah Aceh (0), Partai Nanggroe Aceh (0).

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018