Itu komitmen mereka. Kami akan evaluasi kembali minggu depan. Kalau ada pasien (peserta BPJS Kesehatan) yang tidak dilayani ya kami akan meminta kepada BPJS Kesehatan untuk duduk bareng,
Yogyakarta,  (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan layanan fisioterapis di daerahnya tetap tersedia untuk pasien peserta BPJS Kesehatan.

Kami sudah memanggil Ikatan Fisioterapis Indonesia Cabang DIY, pada prinsipnya mereka tetap memberikan layanan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setyaning Astutie di Yogyakarta, Kamis.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan tentang pembatasan penggunaan fasilitas layanan yang dinilai merugikan fisioterapis.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan No.05 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tindakan fisioterapi bagi peserta BPJS Kesehatan akan dibatasi maksimal dua kali dalam satu minggu.

Terkait kebijakan itu, menurut Pembajun, fisioterapis yang tergabung dalam Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) DIY tetap mengikuti edaran dari IFI pusat untuk tetap memberikan pelayanan kepada seluruh pasien termasuk peserta BPJS Kesehatan.

"Itu komitmen mereka. Kami akan evaluasi kembali minggu depan. Kalau ada pasien (peserta BPJS Kesehatan) yang tidak dilayani ya kami akan meminta kepada BPJS Kesehatan untuk duduk bareng," kata dia.

Dinkes DIY akan terus berupaya memastikan agar pelayanan fisioterapi tetap bisa diakses pasien peserta BPJS Kesehatan. "Karena diyakini kasus-kasus yang sudah kronis yang membutuhkan fisioterapi," kata dia.

Di sisi lain, Pembajun juga meminta BPJS Kesehatan agar tetap disiplin dan tidak menunggak dalam membayar klaim kepada rumah sakit atau dokter.

"BPJS Kesehatab harus punya tanggung jawab kepada para dokter. Untuk memberikan layanan yang baik, dokter juga butuh sejahtera," kata dia.

Baca juga: IDI: Penghematan BPJS berpotensi timbulkan kerugian jangka panjang

Baca juga: IDI: perdir BPJS kesehatan rugikan pasien

Baca juga: BPJS Kesehatan jelaskan peraturan terkait layanan

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018