Kami melihat RUU Masyarakat Adat (RUU PPHMA) ini menjadi ruang hukum yang kuat untuk melindungi hak kolektif perempuan adat,
Jakarta (ANTARA News) - PEREMPUAN AMAN selaku organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) menjadi harapan untuk memperoleh perlindungan bagi perempuan adat di Indonesia.

Menurut Ketua Umum PEREMPUAN AMAN Devi Anggraini, di Jakarta, Jumat, hak kolektif perempuan adat tidak memiliki tempat di pelbagai kebijakan. Aturan hukum yang ada hanya mengatur hak individual.

Bahkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) tidak mengatur soal hak kolektif ini, ujar dia.

"Kami melihat RUU Masyarakat Adat (RUU PPHMA) ini menjadi ruang hukum yang kuat untuk melindungi hak kolektif perempuan adat," kata Anggraini.

Selain itu, ia menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat ini bukan hanya perlindungan atau pemenuhan Hak Masyarakat Adat saja, tetapi kelangsungan dan keberlanjutan hidup bangsa ini ke depan. Bangsa Indonesia menikmati banyak manfaat dari apa yang dipraktikkan Masyarakat Adat di kehidupannya dalam melindungi alam.

"Semua itu akan hilang jika kita tidak menaruh perhatian pada kebijakan yang sedang dibahas," ujar Anggraini.

Aktivis perempuan dari debtWATCH Indonesia Arimbi Heroepoetri mengatakan setidaknya ada tiga hal utama yang perlu diatur dengan jelas dalam RUU Masyarakat Adat. Pertama, fungsi, kedudukan dan hak-hak perempuan adat. 

Hal ini penting diatur sehingga tidak ada ruang penafsiran lagi dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak khas Perempuan Adat, ujar dia.

Kedua, mengenai eksistensi keturunan Sultan dan raja-raja di Nusantara, dan ketiga, tentang organisasi-organisasi yang lahir dengan berbasis adat. RUU Masyarakat Adat perlu meletakkan dengan tegas perbedaan antara komunitas kesultanan, kerajaan dan Organisasi Adat dengan Masyarakat Adat.

"Masyarakat Adat memiliki hubungan yang kuat dengan habitat dan teritorinya sebagai sumber pengetahuan, ekspresi dan sumber penghidupan," lanjut Arimbi.

Baca juga: AMAN katakan RUU Masyarakat Adat perlu terus dikawal

Pewarta: Virna Puspa S
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2018