Timika (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Resor Mimika, Papua, menembak DS alias J (19), salah satu pelaku pencurian sepeda motor lantaran hendak kabur saat mau ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta Pratama di Timika, Rabu, mengatakan tersangka DS ditangkap di rumahnya di kawasan Timika Jaya-SP2 Timika pada Selasa (14/8).

Sebelum menangkap DS, polisi terlebih dahulu menangkap rekannya berinisial FA alias E (18) di kawasan Irigasi Timika pada Rabu (4/8).

Kedua tersangka tersebut diketahui bekerja sama mencuri sepeda motor dari rumah-rumah warga Timika pada waktu dini hari saat pemilik rumah masih tertidur pulas.

"Keduanya berboncengan sepeda motor keluar masuk lorong untuk mengamati rumah yang terdapat sepeda motor yang parkir di luar tanpa kunci stang. Saat situasi aman, keduanya mendorong sepeda motor tersebut ke rumah tersangka FA dan kemudian mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kabel atau kunci cadangan," kata Gusti.

Selama periode Mei hingga Juni, kedua tersangka tersebut telah mencuri enam sepeda motor. Semua sepeda motor curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga rata-rata Rp1 juta per unit.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku nekad melakukan aksinya itu karena motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Gusti mengatakan jajarannya masih memburu satu orang pelaku berinisial B yang juga ikut bergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor di Timika dimana kini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO.

Kepada warga Timika yang merasa kehilangan sepeda motor diminta untuk datang mengecek kendaraannya di Mapolres Mimika ataupun ke Polsek terdekat.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka DS dan FA terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Gusti mengatakan selama periode Januari hingga Agustus 2018, kasus pencurian kendaraan bermotor maupun kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal di Kota Timika meningkat drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Hingga kini, Polres Mimika telah menangkap dan memproses 16 tersangka yang terlibat kejahatan tersebut.

"Kami terus mengimbau warga Timika untuk tetap waspada mengingat laporan soal kehilangan sepeda motor, jambret dan kasus-kasus kejahatan jalanan lainnya masih terus ada baik di Polres Mimika maupun di Polsek-polsek. Kami mohon dukungan semua pihak untuk bersama-sama mengatasi maraknya kasus-kasus kejahatan jalanan di Kota Timika," ujar Gusti.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018