Ternate (ANTARA News) - Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp268.348.460 pada tahun anggaran 2017.

"Kejati Malut pada 31 Agustus 2018 telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada UPTB Samsat Kabupaten Halbar," kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua di Ternate, Sabtu.

Menurut dia, kerugian negara itu dikembalikan dari sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp524.016.130 yang selanjutnya telah disetor ke Kas Daerah Pemprov Malut pada Bank Mandiri Cabang Ternate.

Pengembalian kerugian keuangan negara diserahkan oleh Kepala Samsat Kabupaten Halbar Afrida Durado kepada Kasi Penyidikan Moh Mosleh Rahman yang disaksikan oleh Nani Pakaya, auditor Inspektorat Pemprov Malut.

Apris mengatakan bahwa keberhasilan penanganan kasus korupsi tidak diukur hanya berdasarkan pada menghukum pelakunya di dalam penjara.

Akan tetapi, menurut dia, lebih penting adalah bagaimana mengupayakan pengembalian kerugian negara. Selain itu, juga mengupayakan pencegahan korupsi sehingga negara tidak rugi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, penyelidikan kasus ini tidak ditindaklanjuti penyidikan lagi karena sudah tidak ada lagi unsur kerugian keuangan negara," kata Apris.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018