Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berpendapat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 sebesar empat persen akan membuat perhelatan Pemilu 2019 semakin sengit karena dengan ambang batas itu ada partai politik baru yang memungkinkan merebut suara pemilih partai lama.
 
"Suara masyarakat akan terdistribusi kepada 16 partai yang lolos verifikasi. Jadi partai di parlemen bisa saja tidak terpilih lagi," kata Titi, di Jakarta, Minggu. 
 
Menurut dia, ambang batas empat persen membuat satu parpol harus mengumpulkan sebanyak lima juta suara untuk masuk ke palemen. Jumlah itu cukup besar dan akan membuat partai baru bekerja keras memenuhi kuota tersebut. 
 
Adapun partai baru yang lolos di Lemilu 2019 antara lain, Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia. 
   
Titi juga memprediksi, ambang batas yang tinggi dan jumlah parpol yang bertambah akan membuat banyak suara masyarakat dalam Pemilu 2019 menjadi terbuang.
   
"Masyarakat sudah memilih, tapi parpolnya tidak lulus ambang batas parlemen. Maka, suara masyarakat menjadi terbuang dan tidak terhitung," ucapnya. 
   
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, ambang batas parlemen dan presiden belum tepat diterapkan untuk Pemilu 2019. 
   
"Tidak mungkin. Sebab, (aturan tersebut, red) tidak punya dasar posisional sama sekali," katanya.
 
Menurut Margarito, akan sulit menerapkan aturan ambang batas pada Pemilu 2019 karena pelaksanaan pemilu legislatif dan Pilpres akan dilakukan secara serentak. 
 
Oleh karena itu, penetapan angka sebagai ambang batas menjadi tidak relevan. Kecuali, Pemilu dilangsungkan tidak secara serentak.
 
Ia mengimbau pada Pemilu 2019 nanti sebaiknya belum menerapkan ambang batas, baik pada Pileg maupun Pilpres. 
 
Sementara itu, pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Rahmat Bastian menilai secara konstitusi, ambang batas parlemen mengebiri aspirasi rakyat. 
 
Lantaran dengan kebijakan itu akan memperkecil nilai dan kualitas hak memilih satu pemilih. Hitungannya, 100 persen suara pemilih menjadi tidak bulat. Dan hanya tersisa sekitar 0,4 persen saja.
   
"Jadi kalau menurut pendapat saya, akibatnya akan ada sekitar 3,99 persen dikali jumlah Parpol yang kalah dikali suara rakyat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi yang hak pilihnya teranulir," tuturnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018