Blitar (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menahan seorang laki-laki yang terlibat dalam kasus pencurian di sejumlah lokasi pertokoan di Blitar, setelah berhasil menelusuri dari rekaman kamera pengintai atau CCTV dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Kepala Polresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar mengemukakan, pelaku ini sudah lama melakukan aksinya melakukan pencurian. Secara total, ada sekitar 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Mapolresta Blitar.

"Ada hampir 16 TKP di wilayah hukum Polresta Blitar. Modusnya, bersama dengan teman wanitanya itu berpura-pura belanja di toko, kemudian teman wanitanya berpura-pura memilih barang dan tersangka ini melakukan aksi pencurian," katanya di Blitar, Jumat (7/9).

Ia mengatakan, pelaku mengambil benda berharga milik penjaga toko. Pemilik barang juga tidak sadar, sebab pandangannya dialihkan oleh teman wanita pelaku, dengan berpura-pura hendak memilih barang. Saat penjaga toko lengah, benda berharga langsung diambil begitu saja lalu keduanya keluar dari toko.

"Yang bersangkutan mengambil telepon seluler. Kami juga amankan barang bukti, ada sepeda motor," ujarnya.

Aksi kejahatan pelaku juga sempat terekam kamera pengintai, dimana pelaku datang berboncengan naik sepeda motor. Keduanya masuk di salah satu toko yang berada di Pasar Patok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dengan masih mengenakan helm. Tanpa curiga, penjaga toko juga ikut membantu melayani pasangan ini.

Dalam rekaman, juga terlibat dengan jelas trik pelaku yang mengalihkan pasangan pelayan serta cara mengambil telepon seluler. Setelah diambil, barang itu dimasukkan ke dalam saku dan keduanya lalu pergi meninggalkan toko bersama-sama.

Polisi yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku laki-laki yakni Ind (38). Sedangkan kekasihnya yang berinisial Dew (35) masih dalam pengejaran aparat.

Sementara itu, BAS mengaku ia memang mengajak DEW dalam melakukan aksinya, karena ia juga mau. Selain itu, selama ini uang hasil pencurian tersebut dibagi berdua untuk kebutuhan sehari-hari.

"Selama ini uangnya kami bagi berdua. Kami sedang membutuhkan banyak uang termasuk untuk kebutuhan menikah," kata BAS.

Hingga kini, keduanya masih ditahan oleh aparat kepolisian. Selain menahan yang bersangkutan, barang bukti yakni sembilan telepon seluler, satu kamera, serta sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan masih diamankan aparat.

Yang bersangkutan terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018