Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mengkaji adanya unsur korupsi terkait Apatur Sipil Negara (ASN) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi tetap menerima gaji.

"Kita lihat nanti seperti apa, apa disengaja atau tidak, tentunya ada penyelesaiannya. Bisa juga dikembalikan nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan terkait ASN aktif terpidana korupsi masih menerima gaji itu, harus dilihat apakah ada kesalahan administrasi atau ada faktor kesengajaan. "Kalau kesalahan administrasi tentunya ada tenggang waktu yang diberikan untuk memperbaikinya," tuturnya.

Sebaliknya, kata dia, kalau ada bukti seperti korupsi atau konspirasi, maka akan ditindaklanjuti.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan kerugian negara akibat gaji aparatur sipil negara (ASN)?aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi masih dihitung.

"Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu, belum tahu (jumlahnya)," kata Agus usai menghadiri pelantikan sembilan Gubernur/Wakil Gubernur oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/9).

Menurut Agus, penghentian gaji yang telah terpidana perkara korupsi ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.

KPK telah meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat ASN aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS.

"Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018