Gianyar, Bali (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo, mengemukakan, mereka telah menuntut hukuman 19 tahun penjara kepada Ni Luh Putu Septyan Parmadani (32 tahun), yang diduga membunuh ketiga anak kandungnya sendiri dalam sidang di pengadilan negeri setempat.

"Kami telah menuntut Putu Septyan Parmadani dengan tuntutan 19 tahun penjara, dan kami serta pengadilan sedang menunggu tanggapan dari tim pembelanya," kata dia, di Gianyar, Rabu.

Putu Septyan, seorang guru di SDN 4 Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, telah diseret ke persidangan atas dugaan secara sengaja dan terencana membunuh tiga anak kandungnya yang masih kecil, yakni Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi (enam tahun), I Made Mas Laksmana Putra (empat tahun), dan I Nyoman Mas Kresna Dana Putra (dua tahun).

Pembunuhan itu terjadi di rumah orangtua Putu Septyan, di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, 21 Februari 2018 lalu.

Kasus dugaan ibu membunuh tiga anak kandungnya di Sukawati akibat depresi dan stres masalah keluarga itu menjadi perhatian publik di Bali dan nasional.

Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018