Jakarta (ANTARA News) Badan Pengawas Pemilihan Umum akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, terhadap KPU, Senin depan (24/9).

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin, melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat, mengatakan, pihak Oesman Sapta mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan KPU sebelum penetapan daftar calon tetap pada Kamis petang (20/9).

Mengenai kemungkinan masuknya Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, Afifuddin mengatakan, hal itu tergantung pada fakta persidangan.

Pengusaha nasional yang kemudian beralih menjadi politikus ini memang berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

KPU mencoret Oesman Sapta dari daftar calon tetap anggota DPD karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai hingga hari terakhir atau Rabu (19/9) sebelum penetapan DCT.

Baca juga: KPU coret OSO dari DCT anggota DPD

Keputusan KPU itu berdasar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi pengurus partai politik, dan Osman Sapta adalah ketua umum DPP Partai Hanura..

Namun, pihak Oesman Sapta menilai keputusan KPU itu pelanggaran administrasi, karena dalam UU Nomor 7/2017 tidak disebutkan pencalonan anggota DPD terlarang bagi pengurus partai politik.

Baca juga: Oesman Sapta gugat KPU ke Bawaslu

Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018