Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Sebanyak empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai Oktober tidak lagi menerima gaji berikut tunjangan karena pindah partai politik.

Mereka adalah Warja Miharja, Taih Minarno, Amal Kamaludin, serta Ranio Abdillah.

Penghentian gaji dan tunjangan keempat anggota dewan tersebut menyusul penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif daerah setempat pada 20 September.

Mereka sebelumnya telah memutuskan menjadi calon legislatif partai lain.

"Sebagai alat kontrol anggaran dan pembuat Raperda, hak-hak itu sudah tidak bisa diberikan kepada mereka," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Herman Hanafi di Cikarang, Rabu.

Dia menjelaskan empat anggota dewan yang dimaksud masih menerima hak mereka hingga awal Oktober mendatang, sesuai kinerja bulan sebelumnya.

"Karena kalau anggota dewan itu kerja dulu baru digaji, beda dengan PNS. Jadi untuk gaji berikut tunjangan perumahan dan transportasi masih kita berikan, termasuk jika yang bersangkutan melakukan reses di bulan ini maka tunjangan resesnya pun masih diberikan," katanya.

Gaji anggota dewan Kabupaten Bekasi berkisar antara Rp4 hingga Rp6 juta perbulan ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp14 juta dan tunjangan perumahan senilai Rp22 juta.

"Mulai Oktober haknya sebagai anggota DPRD hilang. Bukan hanya itu, uang saku perjalanan dinas juga sudah tidak bisa diambil," katanya.

Herman melanjutkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten menyebut anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila menjadi anggota partai politik lain.

"Sebetulnya manakala dia mencalonkan legislatif di luar dari hasil pemilu atau keluar dari partai sebelumnya maka yang bersangkutan sedianya mengundurkan diri. Tapi adanya edaran setelah penetapan DCT barulah hak-hak tidak diberikan," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018